Rabu 17 Sep 2014 20:40 WIB

Langgar Kontrak, Kemenag Laporkan Pemondokan Haji ke Pengadilan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Indah Wulandari
 Seorang pekerja menyiapkan kamar di pemondokan haji Indonesia di kawasan Ja'fariyah, Mekkah, Arab Saudi.
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo/ca
Seorang pekerja menyiapkan kamar di pemondokan haji Indonesia di kawasan Ja'fariyah, Mekkah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH—Salah sau pemondokan yang disewa Kementerian Agama untuk menampung jamaah calon haji melanggar kontrak. Kemenag pun melaporkannya ke pengadilan setempat.

“Di Makkah ada satu pemilik pemondokan yang melanggar kontrak. Dia menyewakan pemondokan E9 kepada pihak asing. Karena itu Daker Makkah melaporkan ke pengadilan,” jelas Kepala Daker Makkah Endang Jumali, Rabu (17/9).

Hal itu diketahui Endang saat pihaknya akan memasukkan pemondokan tersebut ke dalam E-Hajj, tetapi ternyata tidak ada.Rencananya pemondokan tersebut akan digunakan oleh jamaah haji  embarkasi Surabaya, dengan jumlah jamaah 544 orang.

Karena itu Daker memintauang muka yang telah dibayarkan sebanyak 50 persen dikembalikan, denda lima persen dari kontrak dan memasukkan hotel tersebut dalam daftar hitam selama dua tahun.

'Karena hal ini bukan wanprestasi lagi melainkan sudah pelanggaran kontrak,''ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement