REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH--Polisi Qassim berhasil menangkap lima perusahaan haji yang tidak beroperasi tanpa lisensi dan mengereuk keuntungan dari calon jamaah haji. Secara resmi pemilik perusahaan didakwa karena melanggar peraturan haji.
"Kami menangkap orang-orang ini setelah melakukan pemantauan konstan oleh tim intelijen di lokasi yang berbeda-beda," ujar Kapten Badr Al-Suhaibani, juru bicara Media polisi Qassim, Jumat (19/9).
Ia menjelaskan, semua tersangka adalah laki-laki yang berusia sekitar 30-an hingga 40-an. Para tersangka menjalankan agen haji palsunya dengan menyamarkan rumah, apartemen pribadi, dan kantor tidak sah menjadi kantor haji palsu.
Para tersangka memiliki kepemilikan beberapa media publikasi, obligasi, tiket perjalanan, dan uang tunai lebih dari 8.000 riyal.
"Mereka telah dirujuk ke kantor polisi Buraidah dan akan diproses ke Biro Investigasi dan Kejaksaan untuk menerapkan tindakan hukum yang lebih lanjut," lanjutnya.
Ia menekankan, polisi Qassim telah memperingatkan masyarakat terhadap penipuan yang memanfaatkan musim haji.
"Sangat penting untuk mendaftar haji melalui portal Kementerian Haji yang memiliki daftar perusahaan haji yang berlisensi. Pihak keamanan terus memantau pemilik agen haji ilegal dan memastikan hukuman yang berat menanti mereka," tegasnya.