REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kepala Seksi Perlindungan Daker Makkah Jaetul Muchlis mengatakan, efek over stay para mukimin di Arab Saudi yang membuat para askar waspada. Tahun lalu para askar juga telah melakukan sweeping terhadap mukimin yang menawarkan jasa pendorong kursi roda ilegal.
Karena itu, saran dia, ketua regu maupun ketua rombongan jamaah haji hendaknya bertanggungjawab terhadap jamaahnya yang memerlukan kursi dorong saat melaksanakan thawaf dan sa'i di Masjidil Haram dan jangan dilepas begitu saja atau dititipkan kepada mukimin.
Kalau ada jamaahnya yang harus menggunakan kursi roda, sebaiknya KBIH menggunakan jasa pendorong kursi roda legal yang ada di Masjidil Haram. Sehingga para jamaah haji ini tidak akan ditelantarkan oleh mereka. Bila KBHI menggunakan jasa mukimin yang ilegal, kalau kebetulan ada askar yang akan melakukan sweeping, para jamaah haji yang menggunakan jasa mukimin akan ditelantarkan.
Dikatakan Muchlis, biaya sewa kursi roda dan untuk pendorong kursi roda ketika jamaah haji melakukan thawaf dan sai yang ditawarkan oleh mukimin maupun warga Arab Saudi yang legal hampir sama yakni sekitar 200-300 riyal.