REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Mas Alamil Huda
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) diminta menindak tegas pihak yang memberangkatkan jamaah haji non-kuota. Hal itu lantaran ditemukannya 18 jamaah haji non-kuota yang terlantar dan tidak diperlakukan secara manusiawi di Arab Saudi.
Ketua Rabithah Haji Indonesia Ade Marfuddin mencurigai ada pihak yang 'bermain' dalam kasus ini. Sebab, jamaah haji non kuota mempunyai visa resmi dari Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Ini visanya kok bisa keluar, berarti pemerintah kita tidak tegas," kata Ade Marfuddin menjelaskan kepada Republika, Senin (22/9).
Ade meminta, siapapun pihak yang memberangkatkan jamaah haji non kuota harus diberi sanksi tegas. Mereka harus ditindak karena telah melanggar tata laksana haji di Indonesia. Pihak penyelenggara yang memberangkatkan harus dilacak keberadaannya.
Jika pemberangkatan dilakukan oleh travel atau biro perjalanan haji, kata Ade, Kemenag harus mencabut izin travel yang bersangkutan. "Kalau itu travel resmi harus dicabut izinnya karena mereka harus bertanggung jawab," katanya.
Ade mempertanyakan, kenapa setiap tahun selalu saja ada jamaah haji non-kuota yang bisa berangkat ke Tanah Suci.
''Artinya, tidak ada efek jera yang diberikan pemerintah selaku penyelenggara resmi ibadah haji kepada travel atau biro haji nakal. Akibatnya, yang kembali dirugikan adalah jamaah,'' jelas Ade menyesalkan.