Senin 22 Sep 2014 09:47 WIB

Kemenag Telusuri Kasus Jamaah Haji Nonkuota (2)

Mustofa (11) bersama Maskur bapaknya asal Madura, Jatim, menjadi jamaah haji non kuota ketika berada di Daker Mekkah
Foto: Antara
Mustofa (11) bersama Maskur bapaknya asal Madura, Jatim, menjadi jamaah haji non kuota ketika berada di Daker Mekkah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Sebelumnya, sepasang suami istri jamaah haji non-kuota ditemukan tersesat oleh PPIH Daerah Kerja Makkah di perempatan lampu merah yang berjarak sekitar 500 meter dari Masjidil Haram.

Selain keduanya, ternyata ada 18 orang jamaah haji non-kuota lain bernasib sama di Kota Makkah, sehingga dibawa ke kantor PPIH Daerah Kerja Mekah. Petugas perlindungan PPIH kemudian melacak tempat penampungan mereka dan diketahui berada di Ma'la, Makkah.

Pemondokan mereka cukup memprihatinkan, sekamar berisi delapan orang, dengan satu kamar mandi. Kepada petugas, jamaah tersebut mengakui sudah membayar Rp 80 juta per orang atau Rp 160 juta untuk dua orang kepada seorang kyai.

Selain kondisi pemondokan yang tidak layak, para jamaah non-kuota tersebut tidak mendapatkan pembimbing ibadah haji dan tim kesehatan atau jaminan asuransi.

Agar peristiwa tragis ini tidak terulang, Kemenag menganjurkan masyarakat agar mendaftarkan ibadah haji melalui jalur resmi.

"Anjuran kami, masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming. Misalnya, berangkat haji duluan menyalip orang lain. Apalagi kemudian disertai tambahan biaya dan lain-lain," jelas Dirjen PHU.

Abdul Djamil berharap jamaah haji tidak melakukan hal-hal tidak terpuji untuk melakukan perbuatan terpuji. "Haji kan perbuatan terpuji yang mulia, maka tempuhlah cara-cara yang terpuji jangan menempuh cara-cara yang tidak dibenarkan," kata dia mengingatkan.

Abdul Djamil berjanji akan mencari tahu siapa pihak penyelenggara yang memberangkatkan para jemaah calon haji non kuota ini. Sebab pihaknya menekankan tidak pernah memberi izin kepada pihak-pihak di luar biro perjalanan haji yang resmi dan terdaftar di Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement