Senin 22 Sep 2014 09:50 WIB

Kemenag Telusuri Kasus Jamaah Haji Nonkuota (3-habis)

Mustofa (11) bersama Maskur bapaknya asal Madura, Jatim, menjadi jamaah haji non kuota ketika berada di Daker Mekkah
Foto: Antara
Mustofa (11) bersama Maskur bapaknya asal Madura, Jatim, menjadi jamaah haji non kuota ketika berada di Daker Mekkah

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

"Yang kita berikan izin itu pihak yang dulu disebut ONH Plus (sekarang jadi PIHK, penyelenggara ibadah haji khusus)," jelasnya.

Kemenag memiliki data dan pergerakan haji reguler dan haji khusus selama di Kota Makkah, Madinah, Jeddah serta di Armina. "(Tapi) diluar (wilayah atau ketentuan) itu, kita tidak tahu kalau tidak ada insiden (kejadian)," tutur Abdul Djamil.

Menurut Dirjen PHU, sebenarnya setiap tahun selalu ada saja jamaah haji non-kuota yang dilaporkan tersangkut masalah. Namun jumlahnya terus menurun dari tahun ke tahun. "Kita perlu menggalakkan lagi informasi kepada masyarakat," kata dia.

Wakil Ketua PPIH Indonesia di Arab Saudi, Arsyad Hidayat, menambahkan biasanya jamaah haji non-kuota masuk ke Arab Saudi secara legal. Mereka memiliki visa resmi yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Ada yang menggunakan visa kerja, ada pula yang memang diundang khusus oleh Raja Arab Saudi.

Bahkan, kata dia, mereka juga dibantu pelayanannya oleh salah satu biro perjalanan haji di Arab Saudi. Saat di Armina, jamaah haji non-kuota ditempatkan satu Maktab dengan jamaah haji non-kuota dari negara lain, seperti Bangladesh dan Pakistan.

"Namun, kalau ada masalah seperti wafat, mereka sulit ditangani oleh KJRI, karena selain tidak terdata (secara resmi), mereka juga tak memiliki asuransi. Ini jadi beban semua pihak, tapi tetap saja kasus ini terjadi," papar Arsyad.

Arsyad mengakui kesulitan melacak pihak-pihak yang membawa jamaah haji non-kuota ini, sebab mereka sengaja kucing-kucingan dengan petugas PPIH Indonesia. Dia memastikan kemunculan jamaah haji non-kuota ini tidak ada unsur keterlibatan oknum pegawai di Kemenag.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement