Senin 22 Sep 2014 11:19 WIB

Ini Kerugian Jadi Jamaah Haji Nonkuota

 Petugas Haji Indonesia,  Maskat (kanan),  berbicara dengan Nasiah (tengah), jamaah haji non kuota asal Banjarmasin di Madinah, Senin (28/10) dini hari.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Petugas Haji Indonesia, Maskat (kanan), berbicara dengan Nasiah (tengah), jamaah haji non kuota asal Banjarmasin di Madinah, Senin (28/10) dini hari.

Oleh: Zaky Al Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Belakangan mulai muncul kasus terlantarnya haji non kuota asal Indonesia di Arab Saudi. Pemerintah secara tegas menyatakan agar masyarakat tidak memilih haji kuota.

Lantas apa saja kerugian yang dialami jamaah haji non kuota:

1. Tidak ada yang menjamin dalam hal akomodasi. Selama musim haji, pemondokan-pemondokan di Makkah sudah penuh karena disewa selama semusim. Akibatnya, jamaah haji non-kuota biasanya terlantar di pinggir jalan atau tengah kota. Saat di Armina, tidak ada yang menjamin konsumsi untuk mereka meski mereka tinggal di maktab khusus. "Biasanya mereka akan datang ke maktab-maktab haji reguler untuk cari makanan," tutur Cecep.

2. Kerugian lain, tidak ada yang melindungi karena tidak punya petugas atau pembimbing, seperti dirasakan jamaah haji reguler yang dilayani petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Jeddah, Makkah dan Madinah.

3. Saat meninggal di Arab Saudi.

Kalau ada jamaah haji non-kuota wafat di Arab Saudi, jamaah ini tidak memiliki asuransi.

4. Jamaah haji non-kuota sulit dikuburkan di Arab Saudi, karena tidak ada pihak yang bisa bertanggung jawab. Biasanya, kasus ini menjadi penanganan KJRI di Jeddah. "Kalau jamaah haji kuota bila wafat kan  yang bertanggung jawab pemerintah," kata Kepala Seksi Pengendalian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Cecep Nursyamsi.

Menurut dia, setiap tahun selalu ada jamaah haji non-kuota yang wafat di Arab Saudi.

5. Mendarat di Arab Saudi

Menurutnya, jika ada jamaah haji non-kuota yang menggunakan visa haji, biasanya mendarat di terminal haji Bandara Jeddah dan Bandara Madinah, secara bergerombol. Jika menggunakan visa ini, mereka tetap harus membayar general service (pelayanan umum haji selama di Arab Saudi) sebesar 277 dolar AS per satu jamaah.

General service ini untuk fasilitas naqobah (transportasi) dan biaya maktab selama jamaah haji mabit (bermalam) di Padang Arafah. "Biasanya, (jamaah haji non-kuota ini) nanti akan kelihatan mereka bergerombol dan menumpang di tenda-tenda jamaah haji reguler untuk mencari makan," jelas Cecep.

Selanjutnya, jika jamaah haji non-kuota ini masuk ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan pekerja, mereka turun di terminal komersial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement