Selasa 23 Sep 2014 14:58 WIB

PBNU: Menag Harus Perjuangkan Kuota Haji Indonesia

Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah untuk melakukan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji.
Foto: Republika/Yogi Ardhi/ca
Jamaah haji berkumpul di Jabal Rahmah, Padang Arafah untuk melakukan wukuf sebagai puncak pelaksanaan ibadah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memperjuangkan kuota haji Indonesia dengan mengajukan perubahan rumus kuota haji internasional bagi jamaah asal Indonesia.

"Menteri Agama langsung kepada Pemerintah Arab Saudi mengajukan perubahannya agar kuota haji bisa diubah," ujar Ketua PBNU Saifullah Yusuf ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (23/9).

Tahun ini, jumlah kuota haji Indonesia sebesar 168.800 orang terdiri dari 155.200 jamaah haji reguler dan 13.600 orang jamaah haji khusus (dulu ONH Plus). Angka tersebut diambil berdasarkan aturan yang merumuskan bahwa kuota haji setiap negara diambil dari jumlah penduduk muslim, yakni 1.000 orang per "mil" (1.000 orang per satu juta penduduk muslim sebuah negara).

Sejak beberapa tahun terakhir, jumlah kuota jamaah haji dikurangi 20 persen karena sedang dilakukan renovasi di Masjidil Haram, termasuk Indonesia. Wakil Gubernur Jawa Timur itu mengatakan, kuota yang seperti sekarang ini masih dinilai sangat kurang dan ke depan harus mendapat jumlah lebih besar.

Menurut Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, merupakan langkah dan solusi tepat jika pemerintah sukses memperjuangkannya sehingga mampu mengurangi daftar antrean jamaah haji, terutama kuota reguler. "Kasihan jamaah calon haji yang menunggu belasan tahun. Bahkan, kalau daftar tahun ini, baru bisa terlaksana sekitar 15 tahun lagi," kata mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut.

Sementara itu, untuk mengurangi daftar antrean jamaah haji, Menteri Agama mengusulkan pelarangan haji berkali-kali dengan dilandasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). PBNU, kata Gus Ipul, menyambutnya positif, namun diperlukan kajian dan solusi tepat, antara lain bagi mereka yang ingin menunaikan kembali ibadah haji tidak mendaftar ke reguler, melainkan ke haji khusus.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal itu menjelaskan bahwa menunaikan ibadah haji merupakan hak setiap umat dan tidak ada aturan agama yang melarang dilakukan, khususnya bagi yang sanggup dan mampu. Kendati demikian, ia menilai rasa toleransi dan pengertian juga harus diutamakan, sekaligus memberi kesempatan kepada umat muslim yang belum menunaikan ibadah haji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement