Rabu 24 Sep 2014 05:47 WIB

Kemenag Putus Kontrak Katering Penyaji Makanan Basi (1)

katering haji
katering haji

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

MADINAH -- Masih ingat kasus makanan basi yang nyaris diberikan perusahan katering Visitor Taste kepada jamaah haji Indonesia di Madinah?

Perusahaan ini mendapat sanksi tegas dari Kementerian Agama (Kemenag) RI. Kemenag memutus kontrak kerja sama dengan Visitor Taste.  

Kementerian ini tidak mau berkompromi soal kesehatan jamaah haji, sehingga berani menindak tegas perusahaan katering yang menyajikan makanan basi untuk jamaah haji.

"Sikap ini diambil karena perusahaan tersebut telah berkali-kali melakukan pelanggaran, termasuk (menyediakan) produk makanan basi," kata Kasi Katering PPIH Daker Madinah, Evi Nuryana, kepada Media Center Haji (MCH) Madinah, saat menemani Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) memantau dapur katering haji di Madinah, Selasa (23/9) siang waktu arab saudi (WAS).

Sebanyak 10 perusahaan katering menyuplai makanan untuk jamaah haji yakni dua kali makan pada saat siang dan malam, plus sekali snack (jajanan) di pagi hari. Perusahaan katering yang diputus kontrak adalah Visitor Taste.

Aksi pemberian sayuran basi tersebut diketahui Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Abdul Djamil, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dapur ketiga perusahaan katering tersebut pada Jumat (19/9) siang WAS.

"Saya minta sayuran (basi) itu jangan dibagikan (kepada jamaah haji Indonesia). Sebab kalau ada risiko keracunan, akan berakibat besar," tegas Dirjen PHU.

Dirjen menekankan tidak akan merugikan jamaah haji terkait makanan. Begitu ada potensi makanan basi, diminta untuk dibuang. Perusahaan katering tersebut diwajibkan memasak kembali makanan baru dan segera dikirimkan kepada jamaah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement