Kamis 25 Sep 2014 15:38 WIB

Soal Penanganan Haji Nonkuota, Ini Usul Kemenag

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)
Foto: Heri Ruslan/Republika Online
Jamaah haji nonkuota (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Jamaah haji nonkuota yang ditemukan terlantar di Arab Saudi berbuntut panjang. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong agar keberangkatan jamaah haji Indonesia harus melalui satu pintu untuk mempermudah koordinasi dan menentukan pihak yang bertanggung jawab penuh.

Irjen Kemenag M Jasin mengatakan, mulai tahun depan keberangkatan jamaaah haji Indonesia harus di bawah otoritas Kemenag. Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA) harus melaporkan jatah haji nonkuota ke Kemenag. Sehingga siapapun orang Indonesia yang pergi haji harus sepengetahuan Kemenag selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan haji di Indonesia.

“Jadi nggak ada yang liar,” katanya kepada ROL, Kamis (25/9).

Dengan mekanisme itu, lanjutnya, siapa pihak yang ‘bermain’ akan ketahuan. Jika oknum dari KBSA yang melakukannya maka yang menindak adalah pihak Arab Saudi. Sementara jika oknum orang Indonesia yang menjual kuota calling visa maka harus dilaporkan ke pihak yang berwajib karena menyalahi UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Dia menjelaskan, haji non kuota atau calling visa tidak mengurangi jatah kuota haji Indonesia. Jamaah non kuota merupakan kewenangan KBSA. Sehingga, kata dia, tidak menjadi tanggung jawab Kemenag untuk mencarikan dan menyediakan segala bentuk akomodasi dan pelayanannya.

“Tapi karena warga Indonesia juga, berarti ujung-ujungnya pemerintah Indonesia yang tanggung jawab,” kata mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement