Ahad 28 Sep 2014 06:56 WIB

Modus Berhaji Nonkuota (Bagian 1)

Rep: Zaky al Hamzah/ Red: Indah Wulandari
Calon jamaah Haji berkumpul saat akan meninggkalkan kediaman duta besar Arab Saudi di Jakarta, Kamis (25/9).(Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon jamaah Haji berkumpul saat akan meninggkalkan kediaman duta besar Arab Saudi di Jakarta, Kamis (25/9).(Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH—Konjen RI di Jeddah, Dharmakirti Syailendra Putra memaparkan, banyak modus terlarang dari kedatangan jamaah haji nonkuota Indonesia ke Kota Makkah.

“Mereka sebenarnya masuk bukan dengan visa haji undangan raja, namun visa lain seperti visa umal atau kerja musiman,” jelas Dharmakirti, akhir pekan ini.

Sebab tahun lalu, ia pernah menemukan kasus ada 35 calon haji yang masuk ke Arab Saudi karena akan direkrut satu perusahaan untuk bekerja musiman. Namun selidik punya selidik, ternyata identitas dan validitas perusahaan itu tidak ada.

"Ternyata mereka nggak kerja, mereka hanya berhaji dan terlantar," papar Dharmakirti.

Karena itu, Dharmakirti mengaku penasaran dan ingin melihat pemegang visa haji non kuota yang mengaku datang ke Arab Saudi atas undangan Raja Arab Saudi, tetapi saat di Kota Makkah justru terlantar.

"Kalau saya agak ragu kalau undangan raja, sebab undangan raja semua dikoordinasikan dengan baik," katanya.

Modus lain, jamaah calon haji ini masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan visa umrah. Mereka biasanya masuk beberapa bulan sebelum musim haji dan bertahan hingga musim haji tiba.

"Itu banyak sekali, bahkan tahun lalu ada yang bertahan tiga-empat tahun di Arab Saudi hanya memakai visa umrah. Mereka masuk bulan Juli, setelah haji mereka pulang lewat bandara. Kalau sudah terbukti melanggar, mereka pasti dideportasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement