REPUBLIKA.CO.ID,JEDDAH—Kementerian Agama RI telah melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah maskapai penerbangan, Imigrasi Arab Saudi , dan Bandara Dubai terkait persoalan mahrom jamaah haji perempuan Indonesia di Bandara Jeddah dan Bandara Dubai.
“Persoalan mahrom bagi jamaah haji perempuan tidak perlu dipersoalkan, karena dipastikan ada pendamping di setiap rombongan jamaah haji,” tegas Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, Ahad (28/9).
Bahkan, satu pendamping bisa mewakili (memahromi) beberapa jamaah haji perempuan yang masih lajang atau istri yang sendirian (tanpa didampingi suami).
Surat berkop Kemenag RI tersebut ditandatangani Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil. Surat tertanggal 12 September 2014 itu berisi perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam hal pelaksanaan ibadah haji.
Surat ini dikeluarkan setelah Dirjen mendapat laporan tertahannya 22 jamaah haji perempuan dari biro khusus di Bandara Dubai.
Sedangkan, masalah berikut yang jadi sorotan Kadaker adalah ketentuan batas waktu menunggu jamaah haji Indonesia di plaza atau ruang tunggu jamaah haji selama di Bandara Jeddah. Sejauh ini, jelasnya, rata-rata masa tunggu jamaah di ruang transit adalah dua jam.
Bila masih ada satu dua kelompok penerbangan (kloter) yang transit di atas dua jam, kata dia, hal itu hanya masalah teknis pemberangkatan bus tujuan Madinah atau Makkah. Pasalnya, harus menjadwalkan keberangkatan jamaah dari berbagai negara, bukan hanya dari Indonesia.