Senin 29 Sep 2014 14:21 WIB

Menteri Agama: Sistem Penyelenggaraan Haji Akan Berubah

Jamaah calon haji di Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari
Jamaah calon haji di Madinah, Arab Saudi.

Oleh: Neni Ridarineni, Makkah, Arab Saudi

 

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Tahun depan dengan adanya Sistem E-Hajj, sistem penyelenggaraan haji akan terjadi perubahan dan ini diberlakukan semua negara. Hal itu dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara bincang-bincang dengan MCH Makkah dan Madinah di Zam-zam Tower usai sholat subuh, Senin (29/9).

''Karena itu, mau tidak mau Indonesia harus mengikutinya,''ungkapnya. 

E-Hajj adalah bagaimana sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam, serentak seperti nama paspor, dimana jamaah haji tinggal, transportasi pakai apa, pemondokan di mana, catering pakai apa, jaminan kesehatan bagaimana dan sebagainya.

Adanya perubahan dalam penyelenggaraan haji di Indonesia Lukman memberi contoh: dalam hal katering di Makkah yang selama ini jamaah haji diberi living cost sehingga jamaah haji beli sendiri untuk makannya selama di Makkah. 

"Ke depan tidak bisa seperti itu, makannya jamaah haji di Makkah harus dijamin kateringnya siapa," ungkap dia.

Selanjutnya dia mengungkapkan dalam waktu dekat juga akan terjadi perubahan yang mendasar dalam hal pengelolaan keuangan haji. Saat ini sedang dibahas tentang Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

''Insya Allah dalam dua hari ini akan dibawa ke sidang paripurna,''tuturnya.

Dengan adanya UU tersebut  akan memisahkan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dan pembiayaan ibadah haji oleh badan khusus yang terpisah dari Kementerian Agama.  Para jamaah haji tidak akan lagi  membayar pembiayaan haji ke rekening menteri, melainkan ke rekening masing-masing, bukan ke rekening Menteri Agama.

Hal itu implikasinya akan luas. Kalau dulu sifatnya dana titipan, yang jasa banknya digunakan untuk dana optimalisasi dan lain-lain, sekarang sifatnya tabungan bagi masing-masing jamaah. Kalau ada jasa bank kembali ke masing-masing jamaah.

''Meskipun dia lama mengantri untuk bisa berangkat  haji, jasa banknya akan kembali ke jamaah. Sehingga hal ini tidak menimbulkan fitnah,''ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement