REPUBLIKA.CO.ID, Muzdalifah adalah tempat jamaah haji diperintahkan untuk singgah dan bermalam setelah bertolak dari Arafah pada malam hari. Muzdalifah terletak di antara Ma’zamain (dua jalan yang memisahkan dua gunung yang saling berhadapan) Arafah dan lembah Muhassir.
Ma’zim Arafah disebut pula dengan Madhiq (jalan sempit). Pembatasan ini dinyatakan oleh sejumlah ulama, antara lain Asy-Syafi’i di dalam kitabnya, Al-Umm.
“Batas Muzdalifah adalah dari Ma’zamain Arafah hingga perbatasan Muhassir yang mencakup semua tempat di sisi kanan dan kiri, depan dan belakang, jalan-jalan di sela-sela bukit dan pepohonan, semuanya termasuk Muzdalifah,” kata Syafi’i.
Muzdalifah disebut juga dengan Jama’ (perkumpulan). Dinamakan demikian, karena orang-orang berkumpul di sana. Ia merupakan Masy’aril Haram yang disebutkan Allah SWT dalam Alquran, “Bukanlah suatu dosa bagi kalian mencari karunia dari Rabb kalian. Maka apabila kalian bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berzikirlan kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepada kalian; sekalipun sebelumnya kalian benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.” (QS al-Baqarah: 198).
Sebagian ulama mengatakan Masy’aril Haram hanya suatu tempat di Muzdalifah, bukan seluruh wilayahnya. Dalam hadis Jabir yang panjang terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa Masy’aril Haram itu adalah suatu tempat di Muzdalifah, bukan seluruhnya.
Dia menjelaskan dalam hadisnya bahwa Nabi SAW singgah di Muzdalifah dan shalat Subuh di sana. Beliau menunggangi Al-Qashwa’ (unta Nabi) hingga tiba di Masy’aril Haram. Lalu beliau menghadap kiblat, berdoa, bertakbir, bertahlil, serta mengesakan Allah. Dan beliau tetap berhenti di sana.
Bermalam di Muzdalifah hukumnya wajib. Maka siapa saja yang meninggalkannya diharuskan untuk membayar dam. Dianjurkan untuk mengikuti jejak Rasulullah; bermalam hingga memasuki waktu shalat Subuh, kemudian berhenti hingga fajar menguning. Namun, tidak ada masalah untuk mendahulukan orang-orang lemah dan kaum perempuan. Setelah itu, bertolak ke Mina sebelum matahari terbit.
Muhassir adalah sebuah tempat di mana seseorang diharuskan untuk berjalan cepat, yaitu sebuah lembah yang terletak antara Mina dan Muzdalifah sesuai dengan batasnya, dan bukan termasuk wilayah keduanya.
Muhassir juga disebut “al-muhallal”. Sebab, setiba di sana, jamaah haji bertahlil dan mempercepat perjalanan mereka di lembah ini. Anjuran berjalan cepat karena tempat ini merupakan tempat berlindungnya para syetan. Oleh karena itu, jamaah haji dianjurkan untuk bergegas meninggalkannya. (Atlas Haji & Umrah karya Sami bin Abdullah Al-Maghlouth)