Kamis 02 Oct 2014 16:29 WIB

Alhamdulillah..Calhaj Bakal Dapat Nilai Manfaat Setoran Haji

Rep: c78/ Red: Agung Sasongko
Setoran haji
Foto: Republika/Prayogi
Setoran haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan segera merancang Peraturan Pemerintah soal pelaksanaan UU Pengelolaan Keuangan haji di mana nantinya akan dibentuk badan khusus bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang akan mengelola keuangan haji secara adil, transparan dan profesional.

“Melalui badan ini, akan ada terobosan atas dampak pengesahan RUU, yakni pembuatan Virtual Account bagi jamaah haji,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam kepada ROL, Kamis (2/10).

Selama ini, kata Nur Syam, calhaj tidak memeroleh informasi jelas soal nilai manfaat setoran ongkos haji yang mereka bayarkan. Maka dalam UU PKH ini telah direncanakan, setiap orang yang telah melakukan setoran awal akan mendapatkan perolehan nilai manfaat bagi dirinya sendiri.

Dikatakannya, para calhaj, baik yang berada dalam antrean lama maupun baru dapat memonitor perkembangan besaran nilai manfaat dari setoran mereka masing-masing secara berkala. Caranya, saldo setoran BPIH tidak bisa diambil kecuali apabila calon haji membatalkan porsinya.

Juga Jamaah mendapatkan pengembalian selisih setoran jika saldo setoran lebih besar dari penetapan BPIH khusus pada tahun berjalan. Disamping itu, setroran BPIH atau BPIH Khusus akan dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dan ditambah “qq” atau “Qualitate Qua” Jamaah haji.

Dijelaskannya, “qq” dapat diartikan sebagai rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari jamaah haji. atau dalam perbankan atau dalam perbakan dapat disingkat menjadi “rekening a.n BPKH qq Jamaah Haji”. Dengan penambahan kata “qq” dimaksud, maka setoran BPIH dan Bpih khusus akan menjadi aman karena masing-masing setoran mendapatkan penjaminan dari Lembaga penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement