Ahad 05 Oct 2014 17:59 WIB

Badan Haji Harus Penuhi Syarat Ini

Rep: C 78/ Red: Indah Wulandari
 Jamaah haji melempar jumrah di Mina, Sabtu (4/10). (Reuters/Muhammad Hamed)
Jamaah haji melempar jumrah di Mina, Sabtu (4/10). (Reuters/Muhammad Hamed)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Ketua umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia Ade Marfudin menyampaikan beberapa catatan yang mesti diperhatikan pemerintah dalam mempersiapkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji.

“Yang paling utama adalah jaminan transparansi publik,” kata Ade, Ahad (5/10). Selain bertujuan mencegah penyelewengan uang haji oleh oknum pemerintah, transparansi juga dapat menjelaskan jamaah soal besaran nilai uang pelunasan calon jamaah haji jelang keberangkatan.  

Selanjutnya, pemerintah juga harus menjamin uang yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Sebab urusan haji beserta pengelolaan keuangannya berkaitan dengan masalah ukhrawi.

Selain berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh dari investasi haji, masyarakat Islam secara umum masih memperhatikan jaminan syariah yang diyakini akan berpotensi menuai berkah.

BPKH juga harus menjamin kepastian tidak ada lagi kejadian sisa kuota tersisa. “Kita tiap tahun memperdebatkan kuota yang sisa karena pembatalan mendadak, kuota yang diperpanjang, dengan  Badan Haji, hal tersebut seharusnya tidak ada lagi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement