REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mendesak pemerintah untuk segera menerapkan aturan terkait pembatasan haji muali tahun 2015 nanti karena antrean yang sudah sangat panjang.
“Demi kemaslahatan umat mulai tahun 2015 atau musim haji 1436 H aturan harus diterapkan,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen Kemenag) M Jasin, Kamis (9/10).
Jasin menjelaskan, faktanya bahwa antrean haji saat ini yang terdaftar sudah mencapai belasan tahun. Bahkan, di daerah tertentu seperti Sulawesi Utara antrean sudah mencapai lebih dari 20 tahun. Padahal, mayoritas antrean didominasi oleh orang-orang yang berusia diatas 60 tahun atau usia resiko tinggi (risti).
Dengan kondisi seperti ini, lanjutnya, bila tidak ada aturan atau kebijakan dari Kemenag berupa pelarangan, maka antrean haji akan semakin panjang. Bagi pendaftar lanjut usia pun tidak ada jaminan kepastian untuk berangkat haji.
Pelarangan haji berulang tersebut, nantinya hanya bersifat sementara. Aturan itu akan diberlakukan untuk mengurangi antrean yang sudah tidak normal atau terlampau panjang.
“Kalau antrean sudah tidak panjang atau sudah normal, maka kebijakan atau aturan tersebut dapat ditinjau kembali,” kata mantan wakil ketua KPK itu.




