Sabtu 11 Oct 2014 14:12 WIB

Menunda Haid

Pil penunda haid.
Foto: Feministing.com/ca
Pil penunda haid.

Diasuh oleh Ustaz HM Rizal Fadillah

Assalamualaikum wr wb.

Ustaz, bolehkah meminum pil penunda haid sebelum berangkat ke Tanah Suci?

Erna – Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Pada zaman Rasulullah tidak dikenal pil penunda haid karenanya menjadi masuk lapangan ijtihadiyah. Berdasarkan Fatwa Ulama Saudi Arabia, seperti Syekh bin Baz, meminum pil penunda haid itu dibolehkan karena menurutnya hal tersebut manfaat dan mashlahat.

Perempuan dapat thawaf bersama-sama dengan yang lain dan tidak kesulitan dalam menemaninya. Meskipun demikian, sebenarnya kita bisa menghitung waktu mengenai perlu atau tidaknya meminum pil penunda haid.

Jika waktu cukup untuk menunggu sampai suci, lalu ada waktu untuk mengerjakan umrah maka itu lebih baik. Begitu juga untuk thawaf ifadhah. Jika hitungannya menjadi mendesak, maka meminum pil penunda menjadi upaya solusi.

Sedangkan, thawaf wada tidak terlalu berpengaruh karena bagi yang haid tidak diwajibkan untuk melaksanakan thawaf wada. “Manusia diperintahkan agar akhir dari pelaksanaan hajinya dengan thawaf di Baitullah. Kecuali bagi wanita haid diberi keringanan untuk tidak melaksanakannya.” (HR Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement