REPUBLIKA.CO.ID, Di Madinah, terdapat dua jenis Tanah Haram:
Pertama, Haram Asy-Syajar adalah ungkapan untuk lingkaran yang mengelilingi Madinah dari segala arah, sementara posisi Madinah berada di tengah-tengah lingkaran tersebut.
Luas lingkaran ini 12 mil dari segala arah, dengan diameter 24 mil ukuran kuno. Ukuran mil kuno itu sama dengan 1,848 kilometer. Lebar Haram Asy-Syajar 22.176 meter atau 22,176 kilometer. Pos ini sama dengan empat farsakh. Dengan begitu, jarak Haram Asy-Syajar dari timur ke barat seluas 44.352 meter, begitu juga dari utara ke selatan.
Ukuran tersebut telah disebutkan dengan tegas dalam banyak hadis Nabi. Di area tersebut diharamkan untuk memotong, menginjak, dan menebang pohon, kecuali pohon yang tersangkut oleh unta. Hal itu sudah sangat jelas, tidak ada yang perlu diragukan, dan tidak ada kerancuan dalam batasan area Tanah Haram tersebut.
Kedua, Haram Ash-Shayd. Jika disebutkan lafaz Tanah Haram, maka yang dimaksud adalah Haram Ash-Shyad. Dalam beberapa riwayat, Tanah haram ini disebutkan mengandung keutamaan, anjuran bermukim dan meninggal di sana.
Dalam Ensiklopedi Haji dan Umrah karya Drs Ikhwan M.Ag dan Drs Abdul Halim M.Ag disebutkan, Rasulullah mendoakan agar keberkahan dalam hal mud dan sha’ berlipat ganda dibanding di Makkah.
Disebutkan juga adanya ancaman berbuat dosa di Madinah. Adapun batas Haram Ash-Shayd adalah area yang terletak antara Gunung Air dan Gunung Tsur di sebelah utara dan selatan. Para ulama sepakat bahwa kedua gunung tersebut bukan bagian Tanah Haram.
Dapat diqiyaskan bahwa area Haram Ash-Shayd sama dengan Haram Asy-Syajar, yaitu berbentuk lingkaran. Jaraknya dihitung antara dua gunung; Gunung Air dan Gunung Tsur lalu menetapkan dua perbatasan lain, yaitu timur dan barat. Dengan demikian, luasnya sekitar 17 kilometer. Jika area tersebut disebut lingkaran maka tidak ada masalah.
Di sebelah barat, batas Haram Ash-Shayd berada di pinggir Jamaul Aqir; di timur setelah Herrat Al-Aridh, atau sedikit ke pinggir Herrat An-Nar yang terletak sebelah timur Herrat Waqim (Herrat Asy-Syarqiyah), dan batasan area Tanah Haram mendekati kaki Gunung Al-Wu’airah.