Jumat 17 Oct 2014 19:52 WIB

Sistem Sewa Satu Musim Hotel di Madinah Dikaji, Ini Alasannya

Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.

Oleh: Zaky Al Hamzah, Madinah, Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Kementerian Agama (Kemenag) RI tengah mengkaji serius sistem baru penempatan jamaah haji di Kota Madinah. Pola yang akan dikaji adalah blocking hotel atau sewa satu musim penuh dengan segala plus minusnya. Langkah ini dipandang perlu untuk memastikan semua jamaah haji Indonesia ditempatkan dekat Masjid Nabawi selama menjalani Shalat Arbain (shalat wajib 40 waktu berturut-turut). Sistem blocking hotel sudah diterapkan di Kota Makkah.

Dalam rangka mengkaji sistem baru penempatan jamaah haji di Madinah tersebut, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Abdul Djamil bersama Kepala PPIH Daker Madinah, Nasrullah Djasam menggelar pertemuan dengan pihak Majmuah (penyedia pemondokan/akomodasi) dan Muassassah Adilla di Madinah, Arab Saudi. Pertemuan dilakukan secara kontinyu dalam beberapa hari terakhir.

"Kunjungan kita untuk berdiskusi tentang pola penyewaan apakah yang ideal untuk jamaah haji kita. Apakah sewa layanan seperti sekarang ini atau blocking hotel atau sewa musiman seperti di Makkah," kata Kepala PPIH Daker Madinah, Nasrullah Djasam, kepada Media Center Haji (MCH) di Kantor Misi Haji Indonesia Daker Madinah, Jumat (17/10).

Setiap sistem penempatan jamaah haji ada konsekuensinya. Sewa layanan seperti yang saat ini diterapkan cukup murah, namun faktanya Majmuah justru melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan menempatkan 17 ribu jamaah haji gelombang pertama di pemondokan/hotel di luar Markaziah. Kawasan Markaziah merupakan area Ring 1 yang dekat Masjid Nabawi. Jarak maksimal area ini dengan Masjid Nabi adalah 650 meter. Jamaah haji di seluruh dunia memperebutkan area ini karena lokasinya dekat dengan Masjid Nabawi, sehingga hanya berjalan kaki dari pemondokan/hotel ke masjid.

Saat ini, pemondokan/hotel di Madinah menggunakan sistem sewa layanan. Kelebihannya biaya sewa murah, karena hanya digunakan beberapa hari. Sebab, selama seluruh jamaah haji Indonesia ke Makkah untuk menjalani puncak haji, hotel tersebut boleh disewa jamaah haji dari negara lain. "Kekurangannya, kita harus mengontrol terus dan berpotensi ingkar janji dari Majmuah seperti dialami 17 ribu jamaah haji gelombang pertama," jelasnya.

Sedangkan, kekurangan sewa musiman adalah biaya sewa yang lebih mahal, tapi ada kelebihannya, "Kepastiannya lebih baik. Jadi satu gedung kita kuasai, tapi sewanya pasti lebih mahal," kata Nasrullah memaparkan kekurangan dan kelebihan tiap opsi sewa pemondokan.

Namun, dia menambahkan akan menjajaki pola blocking hotel atau sewa satu musim penuh dengan segala plus minusnya. "Kalau sewa musiman pasti lebih mahal tapi ada kepastian," terangnya lagi.

Diharapkan sistem baru penempatan jamaah haji di Madinah bisa segera disepakati. Karena negara lain sudah melakukan penjajakan hotel untuk jamaah haji mereka tahun depan. Semua pihak mengusulkan perubahan pola penyewaan, akan tetapi hal itu akan dibahas dengan pihak terkait.

"Semoga kita bisa menemukan pola ideal memberikan kepastian penempatan ke jamaah, tapi mudah-mudahan terjangkau. Sementara beberapa misi haji negara lain sudah mulai menjajaki untuk musim depan, tapi kita perlu komunikasi dengan pihak lain seperti DPR dan sebagainya," jelasnya.

Menututnya, kompetitor penyelenggara ibadah haji Indonesia dengan negara lain semakin banyak untuk menempati pemondokan/hotel di area dalam Markaziah. Bila Kemenag tak bertindak cepat, maka akan jadi masalah lagi pada tahun depan. Apalagi ada perluasan Masjid Nabawi sehingga beberapa hotel di sekitar kompleks masjid akan dirobohkan. "Setelah musim haji ini ada 50 hotel di dalam area Markaziah akan dirobohkan. Artinya pesaing kan juga semakin banyak," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 17 ribu jamaah haji gelombang pertama ditempatkan di pemondokan/hotel di luar area Markaziah atau di luar radius 650 meter dekat Masjid Nabawi oleh sembilan Majmuah (penyedia akomodasi) karena wanprestasi atau ingkar janji. Kesembilan Majmuah ini adalah Ilyas, Makarim, Sattah, Mubarok, Andalus, Sais Makki, Manazil Mukhtaro, Manazili, dan Mawaddah.

Sedangkan Majmuah yang menepati janji adalah Zuhdi. Kemenag RI akhirnya memberikan kompensasi 300 riyal dari hasil denda yang diambil dari para Majmuah wanprestasi kepada 17 ribu jamaah haji tersebut. Maka itu, PPIH Daker Madinah bertekad agar sekitar 77 ribu orang jamaah haji Indonesia gelombang kedua tidak mengalami hal sama selama berada sembilan hari di Madinah untuk Shalat Arbain atau shalat wajib 40 waktu tanpa putus. n zaky al hamzah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement