Ahad 19 Oct 2014 10:44 WIB

Memilih KBIH yang Bertanggung Jawab

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Indah Wulandari
  Seorang pembimbing memberi arahan kepada sejumlah calon jamaah haji yang berlatih melakukan tawaf saat mengikuti manasik haji di Medan, Sumut
Foto: Antara
Seorang pembimbing memberi arahan kepada sejumlah calon jamaah haji yang berlatih melakukan tawaf saat mengikuti manasik haji di Medan, Sumut

REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH—Memilih Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus jeli agar tidak terjebak dan menyesal saat melaksanakan ibadah haji.

“ KBIH itu ada yang sudah mendapat izin dan belum mendapat izin. KBIH yang sudah mendapat izin kalau  melakukan kesalahan atau pelanggaran izinnya tidak akan diperpanjang,”  kata Ketua Umum Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Haji Indonesia (FKKBHI) KH Muhammad Muchtar Ilyas, Ahad (19/10).

Umumnya, KBIH yang belum mendapat izin itu terlihat lebih agresif saat ada calon jamaah haji tengah mencari tempat bimbingan yang tepat.  Menurut Muchtar, KBIH yang sudah mendapat izin sudah diimbau agar hanya mencantumkan namanya sebelum sampai di embarkasi.

“Kalau sudah masuk embarkarsi adanya hanya pembimbing ibadah haji,” kata konsultan bimbingan ibadah haji PPIH ini.

KBIH yang mendapat izin, lanjut Muchtar, mestinya jamaahnya bisa digabungkan dalam satu kloter. Kalau KBIH yang tidak mendapat izin seharusnya sesuai dengan nomor urutnya dan tidak bisa disatukan dalam satu kloter.

Tetapi, KBIH yang tidak mendapat izin biasanya berbekal lobi pejabat Kementerian Agama  agar jamaahnya tetap bisa disatukan  dalam satu kloter. 

Lebih lanjut dia mengatakan, kalau ada KBIH yang sudah mendapatkan izin dan melakukan diskriminasi terhadap jamaah haji mandiri, izinnya tidak diperpanjang.

''Karena itu apabila ada KBIH yang melakukan diskriminasi tolong disampaikan kepada saya  apa nama KBIH dan alamatnya dimana. Kalau KBIH itu ternyata KBIH yang berizin akan kami sampaikan kepada Kementerian Agama agar KBIH itu tidak diperpanjang,''kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement