Selasa 21 Oct 2014 05:10 WIB

Ini Keuntungannya Jika Sewa Pemondokan Haji dengan Blocking Time

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Salah satu pemondokan haji di Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia ingin bergerak cepat dalam mempersiapkan hotel-hotel alias pemondokan haji untuk tahun penyelenggaraan 2015.

Caranya, tengah dikaji sistem sewa dengan blocking time dibandingkan dengan menyewa pemondokan selama semusim untuk di Makkah, Madinah dan Jeddah.

“Ini yang masih kita kaji untung ruginya,” ungkap Inspektur Jenderal Kementerian Agama M.Jasin kepada Republika pada Senin (20/10).

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan sistem blocking time adalah sistem sewa pemondokan dalam periode waktu tertentu dengan memeroleh kepastian hotelnya yang mana dan dijamin tidak ada pemindahan di luar markaziyah.

Blocking time, lanjut Jasin, menyesuaikan arus masuk dan keluar jamaah haji Indonesia dari dan ke Madinah untuk melaksanakan shalat Arbain 40 waktu sholat atau selama kurang lebih 8 hari.

“Ada waktu kosong di Madinah, artinya,  ada masa di mana jamaah tidak melakukan arbain khususnya menjelang wukuf di Arafah dan Mina kurang lebih selama dua pekan,” tuturnya. Jadi, dengan blocking time, pemerintah hanya membayar saat riil jamaah haji berada di Madinah.

Adapun sistem sewa pemondokan haji selama satu musim, maksudnya pemerintah menyewa satu pemondokan atau hotel selama satu musim haji. artinya, pembayarannya pun untuk sewa selama kurang lebih 30 hari meski nantinya akan ada saat-saat kosong di pemondokan.

Karenanya, sewa hotel di Madinah selama satu musim haji akan memakan biaya tinggi mencapai tiga kali lipat dari sistem sewa dengan blocking time. Misalnya, kata dia, jika menggunakan sewa semusim penuh, pemerintah dapat membayar sewa sebesar 1200 real hingga 1600 real per jamaah.

Sementara jika menggunakan sistem blocking time, berdasarkan simulasi awal, pemerintah hanya membayar sewa 800 real per jamaah serta sudah memeroleh kepastian agar jamaah ditempatkan dalam markaziyah atau berjarak 650 m dari Masjid Nabawi.

Diceritakannya pula, negara penyelenggara haji yang lain pun untuk di Madinah kebanyakan menggunakan sewa layanan akomodasi sejumlah hari yang disewa. Alasannya, karena jamaah mereka belum tentu melakukan ibadah Arbain seperti Jamaah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement