Selasa 21 Oct 2014 14:17 WIB

Sebagian Layanan PIHK di Bawah Standar

Haji Khusus (Ilsutrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Haji Khusus (Ilsutrasi)

Oleh: Neni Ridarineni, Makkah, Arab Saudi

 

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Setiap calon Jamaah haji bersedia membayar mahal untuk melaksanakan ibadah haji yang diselenggarakan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dengan harapan mendapat pelayanan yang prima.

"Kenyataannya, beberapa PIHK memberikan pelayanan yang di bawah SPM (Standar Pelayanan Maksimal), karena mengharapkan keuntungan yang lebih. Bahkan pelayanan yang diberikan lebih rendah daripada penyelenggaraan haji reguler, " kata Komisioner KPHI (Komisi Pengawas Haji Indonesia) Agus Priyanto, di ruang MCH Makkah, Ahad sore (19/10).  

Pelayanan dibawah standar ini bisa dilihat dalam hal pemondokan, pelayanan selama dalam perjalanan dari Indonesia ke Arab Saudi maupun pada penempatan jamaah haji saat wukuf. Mereka ingin mendapatkan biaya yang murah tetapi jamaah haji yang dirugikan.

Dalam hal pemondokan PIHK yang memberikan pelayanan yang standar ini biasanya menggunakan paket "tik tok". Pada saat awal kedatangan jamaah haji di Makkah, PIHK menempatkan jamaah haji di tempat yang mahal dan dekat Masjidil Haram.  Setelah itu jamaah haji baru dibawa ke Madinah untuk Arba’in.

Kemudian dari Madinah jamaah haji dibawa ke tempat penginapan yang jauh dari Masjidil Haram dan dekat Mina karena biaya penginapan lebih murah. Selama di Arafah dan Mina, jamaah haji di maktab 68 dijadikan satu dengan jamaah haji non quota . Di tenda ini bisa untuk ratusan orang.  Di samping itu, di PIHK seharusnya ada pelayanan dokter. Namun seringkali tidak ada dokter. Atau kalaupun ada, dokter yang menjadi jamaah haji dijadikan dokter PIHK.

Untuk tiket pesawatnya pun PIHK yang memberikan layanan di bawah standar mencari penerbangan yang murah, bukan menggunakan pesawat Saudi Airlines dan Garuda, melainkan menggunakan pesawat asing lainnya dan ganti-ganti peswat, kata Agus. ‘’Paket tik tok tersebut cara PIHK mengakali untuk mendapatkan  biaya yang murah tapi jamaah haji dirugikan,’’katanya.

Karena itu dengan adanya Undang-Undang Badan Pengelolaan Haji  Agus mengusulkan perlu adanya  standar pelayanan maupun biaya untuk PIHK yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan ukuran kelas. Di samping itu ada tim yang mengawasi  dan bagi PIHK yang di melanggar ada sanksinya bisa jelas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement