Selasa 21 Oct 2014 21:11 WIB

Ini Cara Kemenag Tangani KBIH Nakal (2)

Jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

Biaya tersebut, lanjutnya, sesuai dalam ketentuan Dirjen PHU untuk proses bimbingan di Tanah Air. Biasanya, proses bimbingan haji berlangsung sampai 15 kali.

Materi bimbingan haji terkait manasik haji, manasik di perjalanan seperti tata cara tayamum di dalam pesawat, melaksanakan zikir dan berdoa saat penerbangan di dalam pesawat.

Ia menjelaskan, proses bimbingan oleh KBIH seharusnya hanya sampai di Tanah Air dan berhenti di embarkasi. Namun bila proses bimbingan haji berlanjut sampai ke Tanah Suci, Ali Rokhmad tidak mempermasalahkan.

"Tapi jangan bawa label (KBIH) di Arab Saudi, seperti slayer, bendera, spanduk, karena itu melanggar ketentuan tadi. Sebab seolah-olah mereka penyelenggara, padahal dia hanya pembimbing,'' papar Ali Rokhmad.

Ia menambahkan, ''Yang kami sesalkan, penyelenggara KBIH tadi sampai mengurusi bagi-bagi kamar (jamaah haji), mengkavling-kavling tenda (maktab) di Arafah dan Mina."

Selain urusan intervensi KBIH di atas, KBIH juga melakukan paket ziarah, tarwiyah, pelaksanaan umrah berkali-kali. Kadangkala, jelasnya, kegiatan tersebut tidak dikoordinasikan dengan petugas kloter atau Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia.

"Padahal dalam ketentuan, KBIH harusnya tunduk dan patuh kepada TPIHI, bukan melakukan kegiatan sendiri-sendiri," papar Ali Rokhmad menambahkan.

Lantas, bagaimana sikap Kemenag melihat fakta tersebut? Terhadap KBIH-KBIH nakal yang melakukan pelanggaran berat, Kemenag, akan menertibkan dan mengancam mencabut izin KBIH yang nakal atau melanggar ketentuan Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement