REPUBLIKA.CO.ID,MAKKAH--Jika bicara mengenai penyelenggaraan haji, parameternya adalah tiga hal, yakni pemondokan, transportasi dan katering. Namun, sebenarnya ada salah satu hal yang terbilang cukup berhasil dilakukan oleh Kementerian Agama pada tahun ini. Yakni, prestasi dalam pengisian kuota haji.
Sejak awal, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin yang menggantikan Suryadharma Ali telah mengingatkan, agar kuota haji benar-benar digunakan oleh mereka yang berhak dan bukannya pihak yang ingin naik haji dengan jalur khusus.
"Yang bisa gunakan kuota hanya jamaah dan petugas," katanya beberapa waktu lalu.
Dalam masalah sisa kuota haji ini, Kemenag sepertinya tidak ingin terperosok kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 yang menyeret nama Suryadharma Ali.
Salah satu dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 antara lain, ada dugaan penggunaan sisa kuota haji untuk mereka yang tidak berhak atau bahkan diperjualbelikan.
Salah satu dugaan korupsi yang menyeret Suryadharma adalah membagi-bagikan sisa kuota haji untuk sejumlah anggota DPR, pejabat dan keluarganya.
Padahal, sisa kuota haji itu seharusnya menjadi milik calon haji yang sudah bertahun-tahun menunggu agar mendapat kesempatan menunaikan ibadah haji.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya animo masyarakat sementara kuota terbatas sehingga banyak calon haji yang harus mengantre cukup lama, bahkan ada antrean yang mencapai 17-20 tahun pada satu daerah.
“Jika ada kuota yang belum terpakai, mungkin karena ada jamaah yang mengundurkan diri atau meninggal, maka harus diberikan kepada jamaah lainnya sesuai dengan nomor urut,” tegas Menag.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat calon haji Indonesia yang telah melakukan pelunasan hingga tahap keenam berjumlah 155.191 orang dari total kuota 155.200 orang.
Sisa kuota untuk sembilan kursi itu terdiri dari tujuh kuota untuk calon haji dan dua kuota untuk tim petugas haji daerah (TPHD).