Rabu 22 Oct 2014 20:04 WIB

Pemerintah Seharusnya Tegas Tertibkan KBIH Nakal

Rep: C78/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya tegas menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) nakal yang kerap menjadikan jamaah sebagai ladang bisnis. Lagi pula, fungsi KBIH dinilai sudah diwakili oleh pemerintah melalui rangkaian regulasi, kebijakan dan program-program haji yang digulirkan.

“KBIH kalau perlu tidak usah ada, kalau mau pelayanan khusus, sudah saja jamaah berangkat haji lewat travel haji khusus,” kata Ketua Dewan Kehormatan DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Rinto Rahardjo kepada ROL saat dihubungi pada Rabu (22/10).

Dikatakannya, Kemenag seharusnya berani menertibkan KBIH tak berizin agar dalam pelaksanaan haji di Tanah Suci, tidak mengganggu kinerja pemerintah maupun merugikan jamaah. Dikatakannya, KBIH nakal kerap memungut biaya tambahan yang tidak rasional kepada jamaah atas nama memenuhi kebutuhan pelayanan haji, atau turut campur pemerintah dalam penempatan jamaahnya.

KBIH, lanjut dia, jika ingin memungut bayaran dari jamaahnya, boleh-boleh saja. tai harus sesuai kewajaran dan dibarengi niat melayani jamaah sebagai tamu Allah. “Misalnya memungut uang Rp 2 sampai 5 juta untuk membeli seragam atau membayar pembimbing pribadi,” ujarnya. tapi, kalau sampai KBIH memungut uang sampai mencapai sepuluh juta, itu sudah tidak wajar dan mesti ditindak. KBIH seperti itulah, yang menurutnya tidak punya izin dari Kemenag.

Ia juga melihat, peluang masuknya KBIH nakal dalam pelaksanaan penyelenggran haji sangat terbuka dan menungkinkan, sebab mereka telah melihbatkan diri dan mengiringi jamaah sejak pendaftaran haji reguler dibuka. Dalam praktiknya, jamaah haji menitipkan uang pendaftaran keppada personel KBIH tertentu, dan dia meminta uang tambahan sebagai jasa membantu jamaah mendaftar haji reguler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement