Sabtu 25 Oct 2014 18:23 WIB

Sakit, 85 Jamaah Haji di Madinah Ditanazulkan

Jamaah haji di Bandara Madinah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Natalia Endah Hapsari/ca
Jamaah haji di Bandara Madinah, Arab Saudi.

Oleh: Zaky Al Hamzah

MADINAH – Selama masa kepulangan ke Indonesia, sejumlah jamaah haji Indonesia gelombang ditanazulkan atau minta tanazul (kepulangan lebih awal atau lebih dini-red).

Data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dikutip Media Center Haji (MCH), jumlah jamaah haji gelombang kedua yang dipulangkan ke Tanah Air dengan mekanisme pulang lebih dini (tanazul) dari Madinah, mencapai 85 orang jamaah. Penyebab semua jamaah yang ditanazulkan tersebut adalah disebabkan alasan sakit.

“Fase pemulangan jamaah gelombang kedua melalui bandara Madinah, hingga saat ini ada 86 jamaah yang dipulangkan lebih awal dari jadwal semula atau tanazul,” kata Kepala Seksi Pelayanan Pulang (Yanpul) PPIH Daker Madinah, Muhammad Syarif Hasyim kepada MCH di kantor Misi Haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi, Sabtu (25/10) siang waktu Arab Saudi (WAS).

Ia menjelaskan, ada tiga persyaratan jamaah haji tersebut dipulangkan lebih dini ke Tanah Air atau tanazul. Pertama, jamaah mengalami sakit karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan lebih lanjut di Tanah Air.

Kedua, penggabungan jamaah haji yang terpisah dikarenakan sakit atau keperluan lainnya saat keberangkatan atau beda kloter namun jamaah ini adalah pasangan suami-istri atau mahram.

Sedang alasan ketiga, pejabat yang akan melaksanakan tugas negara (dinas). “(Tapi) tanazul kita prioritaskan bagi jamaah sakit. Selanjutnya untuk jamaah terpisah atau kembali ke kloter asal dan karena alasan dinas,” ujar Hasyim.

Untuk penggabungan jamaah yang terpisah, Hasyim mengilustrasikan pasangan suami-istri dari kloter yang sama, namun suami berangkat lebih dahulu dari Jakarta ke Tanah Suci, sementara istrinya tidak bisa berangkat karena visa belum selesai. Saat kepulangan ke Tanah Air, pasangan suami istri tersebut  dibarengkan dengan membawa surat keterangan dari embarkasi (di Indonesia).

Sementara, alasan pulang awal atau pulang dini karena alasan dinas, kata dia, minta surat keterangan dari kantor yang menyatakan jamaah bersangkutan akan melaksanakan tugas negara (dinas). Kalau itu ada (surat keterangan) baru kita proses.

“Prinsipnya, selagi masih ada kursi (seat) pesawat kosong, itu kita berikan alasan tanazul. Akan tetapi, kita saring (filter) melalui mekanisme dan prosedur tiga persyaratan tersebut, yaitu karena sakit, kembali ke kloter awal dan dinas,” terang Hasyim.

Selain tiga persyaratan tersebut, lanjut dia, tanazul bisa diberlakukan karena alasan force majeure. Hasyim mencontohkan bahwa ada jamaah yang dipulangkan lebih awal ke Tanah Air, karena anaknya mengalami kecelakaan dan dalam kondisi kritis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement