REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus mengatakan, Daker Jeddah yang akan mengurus surat-surat yang dibutuhkan sampai pada proses pemakaman.
“Setelah selesai proses pemakaman, pihak Daker akan mengurus surat keterangan kematian,” Kata Abdullah menerangkan.
Abdullah juga menjelaskan surat itu nantinya akan diserahkan kepada ahli waris untuk pengurusan dokumen asuransi dari pihak Garuda dan Kementerian Agama. Asuransi yang dikeluarkan Garuda sekitar Rp 100 juta, sementara asuransi dari Kemenag RI sebesar uang yang disetorkan untuk berhaji.
Sebelumnya, seorang jamaah haji asal Kloter 38 Embarkasi Solo juga meninggal dunia di Hotel Nabaris, hotel transit yang disediakan untuk jamaah yang baru tiba dari Madinah. Namanya Sarminah Rakiman Wage (59 tahun).
Dia wafat Kamis (23/10) pagi WAS, sempat terlihat sehat dan bercengkrama dengan jamaah lainnya di lobi hotel. Namun siang hari, Sarminah yang memiliki hipertensi mengalami sesak nafas, dan sesaat kemudian meninggal dunia. "Kata dokter kloter tensinya 160/80, masih normal. Tapi dia sempat sesak nafas," kata Muhammad Zari.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes yang juga Kepala BPHI Indonesia di Arab Saudi, dr Fidiansjah, mengingatkan pasca pelaksanaan puncak haji di Armina (Arafah, Muzdalifah, Mina) merupakan masa dilema atau kritis.
Disebut periode dilema, sebab sejumlah jamaah haji gelombang pertama pasca Armina, terkadang, masih menjalankan umrah sunnah sebelum pulang ke Tanah Air.
Selanjutnya, ribuan jamaah haji gelombang kedua, kata dia, terkadang memaksakan diri menjalani Shalat Arbain (shalat 40 waktu) di Masjid Nabawi, meski kondisi fisik belum bugar pasca mengikuti rangkaian ibadah haji atau Armina.
"Itu masa dilema. Pembimbing haji jangan memaksakan jamaah haji untuk beribadah sunnah, tapi mengaburkan yang wajib," kata dia. Sedangkan disebut masa kritis, kata dia, karena masa-masa itu, jumlah jamaah haji yang wafat terus bertambah, karena kelelahan setelah mengikuti rangkaian ibadah haji.