Jumat 31 Oct 2014 00:45 WIB

Goib akan Laporkan Penjualan Kuota Haji Sukabumi

Jamaah haji (ilustrasi)
Foto: Antara/Prasetyo Utomo/ca
Jamaah haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Gerakan Organisasi Massa Islam Bersatu Sukabumi (Goib) akan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK guna melaporkan kasus penjualan kuota haji tahun 2014 yang terjadi di daerahnya.

"Dari hasil temuan kami di lapangan, ada 103 orang asal Sulawesi Selatan yang diberangkatkan dengan menggunakan kuota haji Kota Sukabumi, Jawa Barat. Ini ditemukan saat kami pergi melaksanakan haji pada tahun ini yang satu kamar dengan orang asal Sulsel tersebut," kata Ketua Goib Sukabumi, Asep Sirodjudin kepada Antara, Kamis (30/10).

Asep menyatakan GOIB juga sudah mempunyai data oknum-oknum yang telah memperjualbelikan kuota hajit dan akan menyerahkan nama-nama mereka KPK atau kejaksaan lanjuti.

Oknum-oknum tersebut pegawai Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi dan ketua yayasan yang memberangkatkan 103 jemaah haji asal Sulsel melalui Kabupaten Sukabumi.

Ia mengatakan jamaah haji yang menggunakan kuota haji Kabupaten Sukabumi itu mengaku dipungut biaya mulai dari Rp40 juta hingga Rp50 juta di luar ongkos naik haji sebesar Rp38 juta. Sehingga setiap satu orang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp78 juta hingga Rp90 juta.

"Akibat adanya penjualan kuota haji itu, yang seharusnya berangkat pada tahun ini tertunda dan kami meminta kepada penegak hukum untuk menangkap seluruh oknum yang terlibat kasus ini," tambahnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Sukabumi, Hasen Candra mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan kasus tersebut dan 103 orang jamaah haji yang menggunakan kuota Kabupaten Sukabumi dialihkan menggunakan kuota haji nasional.

"Kami akan mengusut tuntas siapa oknum yang melakukan pelanggaran ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement