Ahad 02 Nov 2014 19:48 WIB

Ini Pentingnya SKB Istitha'ah Kesehatan Haji (1)

Jamaah haji lansia (ilustrasi). Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Jamaah haji lansia (ilustrasi). Foto: Antara/M Risyal Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zaky Al Hamzah

JEDDAH -- Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes yang juga Kepala Bidang Kesehatan Haji Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Indonesia di Arab Saudi, dr Fidiansjah, mengusulkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait istitha'ah (kemampuan) kesehatan jamaah haji.

Hal ini untuk menghindari kondisi kritis jamaah yang sakit parah selama berhaji dan mengurangi angka kematian jamaah haji karena keteledoran mengawasi jamaah haji yang risti (risiko tinggi).

"Kita harapkan ada SKB antar tiga menteri untuk mengontrol kemampuan kesehatan jamaah haji," ujar Fidiansjah kepada Republika di Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daker Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/10).

SKB kemampuan kesehatan haji tersebut, kata dr Fidiansjah, ditandatangani tiga menteri yakni Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Ke depan, SKB tersebut melibatkan Menteri Perhubungan dan Menteri Luar Negeri. "SKB tersebut akan lebih kuat bila didukung Fatwa MUI," tuturnya.

Dia menjelaskanketerlibatan Kementerian Perhubungan (Kemenhu) berkaitan tanggung jawab menyeleksi jamaah haji yang sakit parah. Fidiansjah mencontohkan Kementerian Perhubungan Arab Saudi yang bertindak tegas melarang jamaah haji sakit parah untuk lolos masuk ke Arab Saudi.  

Akan tetapi, katanya, sikap tegas itu belum ditunjukkan Kemenhub RI yang ikut terlibat dalam menyeleksi jamaah haji sakit parah berangkat ke Tanah Suci.

Fidiansjah menyebutkan, hingga kini tercatat dua jamaah haji wafat di dalam pesawat, yakni Rusdi bin Said Dalil (52 tahun), warga Tegal yang wafat di dalam pesawat Garuda Indonesia pada 4 September 2014 dan Machtub Edris Djoyo, jamaah Kloter 39 Embarkasi Solo. Keduanya menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Fidiasjah juga menyebut petugas maskapai penerbangan Garuda Indonesia terlalu longgar terhadap jamaah haji yang sakit keras. "Seharusnya, kalau ada jamaah haji sakit keras, petugas Garuda juga tegas melarang,'' jelasnya mengingatkan.

Larangan ini, kata dia, bukan hanya dari dokter saja, tapi juga maskapai penerbangan, agar tak ada lagi jamaah yang wafat di dalam pesawat," terangnya. Ia melanjutkan jika sikap tegas maskapai penerbangan sudah ditunjukkan Saudi Airlines.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement