Selasa 04 Nov 2014 20:01 WIB

Tertipu, Puluhan Calon Jamaah Haji dan Umrah Gagal ke Tanah Suci (2-habis)

Rep: lilis/ Red: Damanhuri Zuhri
Calon jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Calon jamaah haji Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,

Dalam menjalankan aksinya, AIK menawarkan para korban berangkat haji dan umrah sejak 2010. Tersangka kemudian meminta para korbannya untuk menyetorkan uang ke rekening perusahaannya guna keperluan membeli tiket maupun visa.

Namun, tiket maupun visa yang dijanjikan tak kunjung diterima para korban. Uang yang telah disetorkan para korban pun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

''Para korban pun melaporkannya kepada polisi. Hasilnya, tersangka kami tangkap 29 September lalu di Bogor,'' terang Hidayatullah.

Menurut Hidayatullah, setelah diperiksa, perusahaan tersangka ternyata tak mengantongi izin operasional dan telah ditutup. Pihaknya pun telah menyita bukti transfer para korban ke rekening tersangka.

Hidayatullah menyatakan, sejauh ini, pihaknya baru menetapkan AIK sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, AIK diancam hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, di tengah proses pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota, kepada media AIK mengaku, ada dua orang lainnya dari travel yang mengurusi tiket perjalanan dan visa. Keduanya berinisial HL dari Surabaya dan A dari Solo.

''Uang dari calon jamaah itu saya setorkan ke mereka karena merekalah yang mengurus tiket dan visa,'' kata AIK. Namun, dia tak menampik sebagian uang tersebut telah digunakannya untuk keperluan pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement