REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kurdi Mustofa menekankan, Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) atas dampak UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) dipercepat. Tujuannya, agar pengelolaan keuangan haji berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan cepat, dan masyarakat terutama jamaah haji dapat merasakan manfaat dari dana yang mereka keluarkan atas penyelenggaraan haji.
“Berdasarkan perkiraan, undang-undang secara operasional dapat dilaksanakan pada 2017, ini seharusnya bisa dipercepat karena pelayanan haji secara komprehensif harus prima setiap tahunnya,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI, Senin (10/11).
Ia juga menyinggung soal dana sisa efisiensi penyelenggaraan haji yang disebut dalam UU akan dikembalikan ke BPKH yang harus dikaji. Sebab jika begitu, kemungkinan dana tersebut malah bisa habis untuk kebutuhan badan.
Kurdi juga mengimbau agar BPKH nantinya dapat benar-benar independen, tidak berada di bawah intervensi Kementerian Agama (Kemenag). “Meski ada rekening virtual, tapi tidak akan optimal kalau ada dua nahkoda, ada campur tangan Kemenag juga,” tuturnya.
Meski khawatir keberadaan UU PHK malah tumpang tindih dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Makanya, perlu dibuat pengaturan yang apik soal pelaksanaannya oleh pemerintah secara teknis. Sebab menurutnya, pengaturan penyelenggaraan ibadah haji lebih tak perlu banyak undang-undang. “Seharusnya cukup dalam satu undang-undang yang komprehensif saja,” katanya.