Selasa 11 Nov 2014 16:11 WIB

Investasi Dana Haji tak Boleh Ceroboh

Rep: sonia fitri/ Red: Damanhuri Zuhri
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Abdul DJamil,
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia, Abdul DJamil,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengantisipasi kemungkinan gagal investasi ketika mengelola keuangan haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil mengingatkan, agar sejak awal pembentukannya mesti melakukan antisipasi.

“Investasi tidak boleh sembarangan, apalagi ini dana titipan umat,” kata dia kepada Republika di Jakarta, Selasa (11/11). Namun, ia belum dapat menerangkan secara detail karena hal tersebut akan diatur lebih lanjut dan operasional dalam bentuk PP, Keppres dan PMA.

Sementara itu, Ketua Komisioner Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Syamsul Maarif tetap menekankan dalam pembentukannya, BPKH harus independen.

Demikian pula proses seleksi perekrutan pegawai badan pun harus independen, yakni berasal dari kalangan professional, bukan dari Kemenag.

Namun, lanjut dia, meski independen, pemerintah tetap harus mengambil tanggung-jawab jika ada gagal investasi. “Makanya investasinya harus jelas dan nyata, tidak spekulatif dan tidak ceroboh,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebagai konsekuensi adanya UU baru, maka terlebih dahulu mesti ada revisi UU no 13/2008 oleh pemerintah. Ini bertujuan agar tidak ada peraturan tumpang tindih.

Syamsul juga mengingatkan, pembentukan Badan Haji nantinya harus segera terbentuk, kira-kira dalam jangka waktu dua tahun sejak sekarang.

Dalam proses pembentukannya, juga harus disiapkan secara lengkap perangkat dan kelengkapan badan agar ketika beroperasi, tidak lagi mempermasalahkan urusan teknis.

 “Jangan seperti KPHI, yang sudah berjalan dua tahun tapi perangkat peraturan di bawahnya belum jelas sehingga honor kita pun belum dibayar hingga hari ini,” tuturnya mengingatkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement