REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menegaskan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga independen yang tak boleh diintervensi pihak manapun termasuk kementerian agama (Kemenag).
Alasannya, agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPKH dapat bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel, sehingga dalam mengembangkan dana haji pun dapat professional tanpa intervensi.
“Namun BPKH diawasi dewan pengawas, BPK dan pengawas lainnya, bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama,” terangnya kepada Republika melalui pesan BBM pada Selasa (11/11).
Dalam melaksanakan investasi, lanjut Jasin, nantinya BPKH harus menyusun Rencana Strategis lima tahunan dan program kerja satu tahunan. Rencana tersebut, secara rutin dipaparkan di depan Presiden dan DPR dan diawasi oleh dewan pengawas.
Dana haji yang akan diinvestasikan juga mesti diperhitungkan secara matang di mana dipilih sektor-sektor yang dipastikan mendatangkan keuntungan seperti proyek jalan tol atau sektor lainnya kecuali ketika menghadapi force major seperti bencana alam.
Ditanya soal kemungkinan terjadi gagal investasi, Jasin menuturkan, BPKH tidak akan bermain di suatu sektor yang sangat spekulatif dan beresiko tinggi.