REPUBLIKA.CO.ID,
Sebaliknya, sambung Jasin, BPKH akan memilih jenis investasi yang return-nya pasti, dan berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Yang akan dikembangkan tidak hanya uang setoran awal, tapi dana hasil efisiensi dan dana yang bersumber dari sumber yang tidak mengikat,” ujarnya.
Pencegahan gagal investasi juga dapat diredam dengan merekrut orang-orang yang berpengalaman dan profesional dalam bidang investasi langsung maupun investasi bidang keuangan.
Selain itu, BPKH dalam setiap kegiatannya akan melaporkan secara periodik tiga bulanan ke Presiden dan dibuka secara online.
Ia sepakat, badan haji harus dibentuk sesegera mungkin mengingat penyelenggaraan haji yang terus berlanjut setiap tahun.
Sebagaimana yang tertulis dalam undang-undang, setahun setelah UU PKH diundangkan, maka badan harus terbentuk dan bekerja. “Jadi memang harus segera disiapkan Peraturan Pemerintahnya dan Juklak –Juknisnya,” tuturnya.