REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain berharap pemerintah segera melakukan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BKPH) dan jangan ada penundaan dalam pelaksanaannya.
Tengku mengatakan bahwa pemerintah harus segera membentuk BPKH sebelum musim haji 2015 berlangsung. Selain untuk dapat segera bekerja membenahi keuangan haji, ia menilai lebih cepat bekerja akan semakin lebih baik penyelenggaran haji di Indonesia.
"Segera mungkin pemerintah dapat membentuk BPKH agar penyelenggaran haji dapat berjalan dengan baik," kata Tengku di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurutnya, bila ada penundaan akan terjadi masalah kembali karena uang dana haji yang berjumlah Rp 50 triliun rupiah akan menimbulkan keinginan pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakannya. "Para jamaah haji harus menunggu selama sepuluh tahun, bila dikalikan Rp 25 juta perorangnya akan menimbulkan kesempatan untuk melakukan korupsi," tegas Tengku.
Mengantisipasi terjadi tindak korupsi, BPKH harus menjalani pembinaan dan melakukan transparasi keuangan dengan jelas sesuai dengan hukum syariah dan hukum negara. "Harus ada dewan penasehat dan internal audit untuk mengontrol BPKH," ujar Wasekjen MUI tersebut.