REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Pembagian kuota haji oleh pemerintah tetap memperhatikan aspek keadilan. Tapi, kata Dirjen Pembinaan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Prof Dr H Abdul Djamil, mereka yang belum berhaji tetap mendapatkan prioritas.
"Untuk jamaah haji reguler dapat jatah sekitar 155.000 kursi," ungkap Abdul Djamil kepada Republika di Denpasar, Bali, Rabu (3/12).
Abdul Djamil mengatakan, dari kuota jamaah haji reguler, diprioritaskan bagi yang belum berhaji. Jika sampai batas waktu pelunasan berakhir belum memenuhi kewajiban, sisa kuota diberikan kepada yang sudah berhaji dan jamaah usia lanjut sesuai urutan nomor porsi. "Intinya yang sudah berhaji harus bersabar, tapi tetap juga diperhatikan," katanya.
Mengenai pelaksanaan penyelenggaraan haji 2015, dikatakan Dirjen, akan terus diperbaiki dan disempurnakan. Dikatakannya, penyempurnaan terutama diarahkan pada saat jamaah haji berada di Makkah dan Mamadinah.
Selain mencarikan pemondokan yang memenuhi syarat dan dekat dengan Masjidil Haram dan Nabawi, juga disiapkan bus untuk pemondokan lebih dari dua kilometer.
Dengan adanya UU Pengelolaan Keuangan Haji, ia mengatakan, Direktorat Haji dan Umrah tidak akan mengurus keuangan haji lagi.
Dengan demikian sebutnya, Dirjen Haji akan fokus melaksanakan program kementerian. "Jadi kami tidak dibebani tugas mengurus keuangan lagi," katanya.