Selasa 16 Dec 2014 11:15 WIB

Izin Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah Nakal Bisa Dicabut

Rep: ahmad rozali/ Red: Damanhuri Zuhri
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin mengatakan akan menelusuri secara lebih serius kasus telantarnya 240 jamaah Umrah Indonesia di Bangkok, Thailand.

Menag mengatakan, kelalaian penyelenggaraan ibadah umrah yang berakibat pada telantarnya jamaah bisa berujung pada pemberian sanksi hingga pencabutan izin kerja. “Ya, itu (pencabutan izin) dimungkinkan,” kata Lukman Hakim Saifudin kepada Republika, Selasa (16/12).

Pemberian sanksi bagi penyelenggara ibadah umrah yang nakal merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan keamanan warga.

Menanggapi hal itu menang menyatakan memerintahkan Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah untuk melakukan investigasi.

Hal itu diungkapkan Menag menyusul telantarnya sebanyak 240 jamaah umrah yang dibawa tiga perusahaan penyelenggara Umrah: Sanabil Bandung membawa 110 jamaah, Mustaqbal Cirebon membawa 85 jamaah dan Babur Rahman Condet-Jakarta membawa 45 jamaah.

Ketiga perusahaan itu bekerja sama dengan perusahaan penerbangan Thailand bernama Business Air. "Saya instruksikan jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag untuk melakukan investigasi mendalam atas kasus tersebut," kata Menag.

Kementerian agama berkomitmen akan menelusuri kejadian yang menimpa jamaah umrah asal Indonesia ini. Penelitian ini akan dilakukan dalam rangka menemukan masalah dan mengetahui siapa yang harus bertanggung jawab atas keteledoran tersebut.

Selain mengintruksikan bawahannya, menag juga meminta keterlibatan asosiasi penyelenggara umroh untuk pro aktif membantu penyelesaian kasus ini.

"Saya juga minta asosiasi dan perhimpunan penyelenggara umrah untuk meneliti siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement