Kamis 25 Dec 2014 19:42 WIB

Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji Paling Lambat 17 Oktober

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Joko Sadewo
Ibadah haji di mekkah.(Republika/ Yogi Ardhi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ibadah haji di mekkah.(Republika/ Yogi Ardhi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji pada 17 Oktober 2015 mendatang. "Perpres (Peraturan Presiden) tentang Badan Pengelola Keuangan Haji dan Dewan Pengawasan Haji paling lambat tanggal 17 Oktober harus selesai,"ujar Sekjen Kemenag Nur Syam pada Republika, Kamis (24/12).

Untuk itu, kata dia,  pihaknya telah mendesak Direktorat Jendral PHU untuk segera merumuskan segala bentuk perangkat untuk membentuk pengelolaan haji. Termasuk didalamnya ada Badan Pengelolaan Keuangan Haji. "Saya tegaskan pada dirjen PHU untuk mnyelesaikan segala bentuk peraturan perundangan-undangan ini,"kata dia.

Saat ini, kata Nur Syam, sudah terkumpul sekitar 74 Trilyun dana haji yang harus segera dikelola sesuai UU dan syariat. yang sudah terkumpul. Sehingga Kemenag, sebagai lembaga sebagai pelaksana haji harus menjalankan amanat UU tentang haji.

"Kami menekankan pada Dirjen PHU segala bentuk perangkat pengelolaan haji harus segera selesai. Dana haji sebesar 74 trilyun adalah uang yang sangat besar jadi harus dikelola secara akuntable dan prinsip syariah,"jelas Nur.

Kemenag pun telah melakukan tahapan awal dengan mulai berupaya untuk mensosialisasikan segala bentuk pengelolaan haji. Termasuk membuat draft peraturan laporan pemerintah dan pembuatan panitia seleksi pembentukan pengelola keuangan.

"Sebagai awal, hari selasa kemarin, itu udah ada satu forum sosialisasi yang dilakukan Dirjen PHU. Sudah dilakukan upaya-upaya untuk mensosialisakikannya. Kita berharap pada 2015 seluruh hal yang terkait UU harus selesai," ungkap Nur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement