Senin 19 Jan 2015 14:20 WIB

KPHI Minta Jumlah Hari Penyelenggaraan Haji Dikurangi, Ini Alasannya

Rep: c13/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)
Foto: Republika/Tahta Aidillah
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) meminta pemerintah untuk mengurangi jumlah hari penyelenggaraan haji. Menurut Komisioner KPHI, Samsul Maarif, permintaan ini dinyatakan KPHI setelah Kementerian Agama mengusulkan satu jalur  untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji.

"Permintaan ini kami nyatakan setelah Kemenag melakukan pengusulan penggunaan satu jalur untuk keberangkatan dan kepulangan jamaah haji. Maka dari itu, kami menyarankan Kemenag untuk membarengi pengusulannya itu dengan upaya pengurangan jumlah hari penyelenggaraan haji," ungkap Samsul saat dihubungi ROL, Senin (19/1).

Samsul menjelaskan, selama ini jumlah hari penyelenggaraan haji reguler yang 40 hari terlalu lama. Begitu pula jumlah hari untuk penyelenggaraan haji plus yang menghabiskan waktu 25 hari. Samsul menganggap jumlah hari itu terlalu lama mengingat proses ibadah haji tidak sampai menghabiskan waktu sedemikian rupa.

Menurut Samsul, jumlah ideal penyelenggaraan haji reguler itu sekitar 35 atau 37 hari. Samsul menganggap dengan mengurangi tiga atau lima hari cukup untuk mengefektifkan jumlah penyelenggaraan haji yang reguler.

Selain itu, untuk jumlah penyelenggaraan haji plus, Samsul menganggap 17 hari cukup untuk dilaksanakan. "Sepuluh hari di Mekah dan 17 hari di Madinah," tegas Samsul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement