REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Daftar tunggu haji Kalimantan Tengah selama 20 tahun karena hingga Desember 2014 tercatat sebanyak 21 ribu orang sementara kuota provinsi setempat hanya 1.098 orang. "Pemerintah Pusat harus memberikan perhatian khusus terhadap daftar tunggu haji ini dengan memprioritaskan yang belum pernah," kata Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran di Palangka Raya, Kamis (23/1).
"Saya sudah sampaikan ke Dirjen Kementerian Agama agar Haji wajib hukumnya umat islam hanya sekali seumur hidup. Kalau ingin dua kali, lebih baik umrah saja. Itu saya sampaikan," tambah dia. Mantan Bupati Barito Selatan dua periode itu menyarankan kebijakan memperbolehkan pergi haji lebih dari sekali seumur hidup dapat diberlakukan apabila daftar tunggu sudah tidak terlalu lama seperti sekarang ini.
Dia mengatakan berdasarkan hukum islam hanya menyebutkan wajib hukumnya pergi haji apabila mampu, dan apabila harus lebih dari sekali hanya pembimbing haji karena aturan mengaturnya. "Tapi kalau bukan pembimbing haji, ya sudahlah dilarang saja. Apakah orang yang hendak pergi haji itu Gubernur, Bupati, Walikota, Menteri atau siapapun, larang saja. Kita harus berani menegakkan aturan," kata Diran.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Kalteng Djawahir Thantowi menambahkan, umat Muslim di Kalteng mencapai 1,6 juta jiwa, sehingga semestinya kuota haji Kalteng sebanyak 1.600 orang setiap tahunnya Namun saat ini, lanjutnya, kuota haji Kalteng hanya 1.349 orang, itupun dipotong 20 persen karena rehabilitasi Masjidil Haram menjadi 1.098 orang saja dua tahun terakhir, termasuk pemotongan petugas Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD).
"Daftar tunggu mencapai 21.000 orang memang menunjukkan keberhasilan pendapatan masyarakat Kalteng lebih baik. Keberhasilan itu merupakan menggembirakan, namun disisi lain kuota Kalteng hanya 1.098 orang," demikian dia.