Ahad 25 Jan 2015 04:07 WIB

KPHI Dukung Pola Penerbangan Satu Arah Jamaah Haji

Rep: c83/ Red: Damanhuri Zuhri
Pesawat haji Boeng 767 A-300 yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji.
Foto: ANTARA/Ampelsa/ca
Pesawat haji Boeng 767 A-300 yang disiapkan untuk mengangkut jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) mendukung langkah Kementerian Agama yang akan menerapkan pola penerbangan satu arah untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji. 

Hal tersebut disampaikan Ketua KPHI, Slamet Effendi Yusuf. Ia mengatakan, dengan pola penerbangan satu arah ini, jamaah haji tidak perlu melakukan transit baik untuk kedatangan ataupun kepulangan.

Ia menjelaskan, Kementerian Agama harus membagi secara cermat calon jamaah haji yang berangkat pada gelombang satu dan gelombang dua. Hal ini agar terdapat kejelasan provinsi mana saja yang mendarat di Madinah dan pulang melalui Jeddah.

"Bagus (Pola penerbangan satu arah). Saya kira tidak perlu transit. Kalau orang berangkat ke Madinah rata-rata menginap ke Jeddah. Kemudian ada hotel transit. Jadi bisa mengehemat biaya transportasi darat dan waktu," ujar Slamet Effendi Yusuf kepada Republika, Sabtu (24/1).

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama akan menerapkan pola penerbangan satu arah untuk kedatangan dan kepulangan jamaah haji. Dengan pola satu arah ini, seluruh gelombang pertama jamaah haji akan mendarat di Madinah dan pada saat bertolak ke tanah air dari Jeddah.

Sedangkan untuk keseluruhan gelombang kedua, akan mendarat di Jeddah dan bertolak ke Tanah Air dari Madinah. Ia mengatakan, usulan ini telah disepakati pihak Saudi Airlines dan Menteri Haji Arab Saudi. Diharapkan pola ini akan dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya.

"Usulan itu termasuk Menteri haji ini sesuatu yang baru 2015. Jadi ini nanti tinggal ditindaklanjuti tinggal hal-hal teknis. Ini sesuatu yang baru di 2015," ujar Lukman Hakim Saufuddin saat ditemui di Bandara Soekarno Hatta usai kepulangannya dari Arab Saudi, Jumat (16/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement