REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat karena meninggal dunia, biaya penyelenggaran ibadah hajinya akan dikembalikan ke ahli waris.
Menag menjelaskan, ahli waris dapat melaporkan ke kantor Kementerian Agama di tingkat kabupaten atau kota untuk nanti akan diteruskan ke kantor Kementerian Agama tingkat pusat.
Jika kantor Kementerian Agama pusat sudah memastikan yang bersangkutan benar merupakan ahli waris, maka dana akan langsung ditransfer secara penuh tanpa ada pemotongan sediktpun.
"Bagi jamaah yang gagal berangkat karena meninggal dunia, ahli waris mengajukan ke kabupaten atau kota. Jika pusat sudah confirm akan ditaranafer secara penuh," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja dengan Komisi VIII di Jakarta, Selasa (27/1).
Menanggapi pertanyaan komisi VIII DPR RI tentang adanya proses peradilan untuk pengembalian dana bagi calon jamaah haji yang gagal berangkat. Lukman mengaku tidak mengetahui jika ada ahli waris yang harus melakukan proses peradilan untuk memperoleh pengembalian dana biaya penyelenggran Ibadah haji tersebut.
Lebih lanjut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta agar pihak yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke Kemenag agar segera ditindaklanjuti.