REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin mengatakan, seharusnya penghapusan penyelenggaraan haji khusus tidak perlu dilakukan. Apalagi jika persoalannya hanya karena peserta haji khusus ada yang menginap dan makan di tenda haji reguler.
"Itu hanya kasuistik saja. Tidak semua haji khusus numpang tidur dan makan di tenda haji reguler," kata Ade, Kamis, (5/2).
Apalagi landasan pelaksanaan haji khusus diakomodir dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008. Artinya proses adanya haji khusus itu legal, bukan hasil sim salabim dan mendapat izin dari Kementerian Agama.
Kalau memang ada haji khusus yang numpang di tenda haji reguler, jelas Ade, sebaiknya penyelenggara hajinya yang diberi sanksi. Apalagi jika mereka sampai menelantarkan peserta haji khusus, bisa diberi sanksi pencabutan izin.
Intinya, lanjut dia, aturan haji khusus harus ditertibkan pengawasan juga diperketat. Tidak perlu sampai menghapus kuota haji khusus.