Kamis 05 Feb 2015 17:26 WIB

Penghapusan Haji Khusus tak Perlu Dilakukan

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Agung Sasongko
Manasik Haji Khusus
Foto: Republika/ Rakhmawaty La'lang
Manasik Haji Khusus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Rabithah Haji Indonesia, Ade Marfuddin mengatakan, seharusnya penghapusan penyelenggaraan haji khusus tidak perlu dilakukan. Apalagi jika persoalannya hanya karena peserta haji khusus ada yang menginap dan makan di tenda haji reguler.

"Itu hanya kasuistik saja. Tidak semua haji khusus numpang tidur dan makan di tenda haji reguler," kata Ade, Kamis, (5/2).

Apalagi landasan pelaksanaan  haji khusus diakomodir dalam Undang-undang Nomor  13 Tahun 2008. Artinya proses adanya haji khusus itu legal, bukan hasil sim salabim dan mendapat izin dari Kementerian Agama.

Kalau memang ada haji khusus yang numpang di tenda haji reguler, jelas Ade, sebaiknya penyelenggara hajinya yang diberi sanksi. Apalagi jika mereka sampai  menelantarkan peserta haji khusus, bisa diberi sanksi pencabutan izin.

Intinya, lanjut dia, aturan haji khusus harus ditertibkan pengawasan juga diperketat. Tidak perlu sampai menghapus kuota haji khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement