REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) mengatakan moratorium perizinan travel umrah merupakan suatu tindakan yang wajar yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag).
Hal tersebut disampaikan Ketua HIMPUH, Baluki Ahmad. Ia mengatakan, dengan adanya jumlah travel umrah yang mencapi 600, Kemenag memandang perlu untuk melakukan penertiban dan perbaikan sehingga moratorium dilakukan.
"Ya saya kira nggak apa-apa. Nggak ada persoalan. Barangkali dipandang perlu oleh Kemenag karena sudah hampir 600. Untuk itu moratorium dulu dalam penertiban dan perbaikan. Saya kira, cukup dimengerti apa yang dilakukan kemenag," ujar Baluki kepada Republika, Selasa (10/2).
Ia menjelaskan, dengan dilakukannya moratorium ini, diharapkan Kemenag memaksimalkan pengawasan agar proses penertiban dapat berjalan secara maksimal. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang memberikan fasilitas pada travel ilegal.
Adapun proses pemberian sanksi terhadap travel umrah ilegal diharapkan tetap terus dilakukan. Hal ini agar dapat memberikan rasa adil pada travel umrah yang memiliki izin. "Ya, ditertibkan terlebih dahulu, jika nanti sudah kondusif, akan dibuka kembali," katanya.