REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan memberlakukan aturan baru soal penyelenggaraan haji. Hal ini dilakukan untuk perbaikan dalam pelaksanaan haji di Indonesia.
Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan haji adalah kuota yang terbatas untuk jamaah Indonesia. Padahal, peminat haji di Indonesia terus bertambah. Akibatnya, daftar antrian tunggu jamaah haji semakin besar.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin mengatakan perlu ada strategi untuk mengikuti kenaikan jumlah daftar tunggu dengan kuota haji yang tak bertambah.
Salah satunya, mulai tahun ini pemerintah akan memprioritaskan jamaah yang belum pernah berhaji untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Yang sudah naik haji sebaiknya tidak lagi naik haji sehingga kuota haji terbatas itu digunakan bagi yang belum berhaji," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kompleks parlemen, Rabu (11/2).
Dasar aturan itu adalah kewajiban haji hanya dilakukan sekali bagi umat muslim yang mampu. Menurut Lukman, kewajiban berhaji seorang muslim sudah gugur ketika sudah menunaikan ibadah haji meskipun hanya sekali.
Sebab itu, perlu dibangun dalam masyarakat, berhaji cukup sekali saja. "Jadi tidak perlu berbangga bahkan harus malu kalau haji berkali-kali karena dia merampas hak orang lain," kata menag mengingatkan.
Selain akan memprioritaskan yang belum berhaji untuk berangkat mulai tahun ini, pemerintah saat ini sedang melobi beberapa negara yang kuotanya tersisa karena tidak mampu menyerap jamaah haji.