Selasa 17 Feb 2015 19:15 WIB

Investasi Dana Tabungan Haji Seusai Undang-Undang

Rep: c83/ Red: Agung Sasongko
Tabungan Haji (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Tabungan Haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan, rencana Presiden Joko Widodo yang

menginginkan agar dana tabungan haji diinvestasi sudah  sesuai dengan amanat  Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji. Hal tersebut  disampaikan oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Abdul Djamil.

Ia  mengatakan, saat ini sedang disiapkan perpres dan peraturan turunan lainnya agar undang-undang tersebut dapat diimplementasikan. Jika undang-undang pengelolaan keuangan haji sudah dapat  diimplementasikan maka akan memberikan keleluasaan untuk investasi dana haji selain  dari jasa bank dan sukuk untuk kepentingan jamaah dan umat.

Untuk saat ini, dana  tabungan haji terbatas dititipkan di bank syariah dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

"Presiden menyampaikan pemikirannya bahwa dana haji untuk diinvestasikan. Karena akan mampu untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar. Daripada di taruh di  deposito. Jadi saya melihat ini pikiran yang cukup bagus. Karena kita ke depan perlu berpikir untuk memaksimalkan dana haji itu. Dan itu sudah menjadi bagian dari undang-undang nomor 34," ujar Abdul Djamil Kepada ROL, Selasa (17/2).

Ia melanjutkan, amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 menyebutkan pengelolaan keuangan haji tidak lagi berada di kementerian agama. Tetapi akan ada lembaga tersendiri yang bertanggung jawab kepada presiden melalui kementerian agama. Jadi lembaga ini tidak menyatu dengan Kemenag.  Selain di deposito, dana tabungan haji ini rencannya akan diinvestasikan di sektor yang lebih menjanjikan seperti Jalan raya, sektor ril, jalan tol dan peluang besar investasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement