REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Arab Saudi menyoroti tajam penyelenggaraan umrah Indonesia. Saudi menilai, tata kelola umrah Indonesia tidak baik, tak seperti penyelenggaraan haji yang dinilai sangat baik.
Kritik tersebut mencuat dalam pertemuan antara Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah dengan Wakil Menteri Haji Bidang Umrah Arab Saudi Dr M Isa Rawas pada 4 Februari lalu.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai kasus telantarnya jamaah umrah Indonesia di Arab Saudi, akhir-akhir ini.
“Tidak saja masalah-masalah yang menimpa jamaah maskapai Business Air, tapi juga United Air, Jordan Airways, dan lainnya yang berujung pada kesulitan jamaah kembali ke Tanah Air,” kata Staf Teknis Urusan Haji Konjen RI di Jeddah, Ahmad Dumyathi Bashori, dalam suratnya kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (9/2).
Dalam pertemuan tersebut, kata Ahmad Dumyathi, Wakil Menteri Haji Saudi meminta pihak Indonesia, baik presiden, DPR atau lainnya, segera mengirim surat kepada Kementerian Haji Saudi yang menjelaskan posisi Kemenag dalam pengelolaan umrah, sekaligus menjelaskan Kemenag adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan umrah.
Kementerian Haji Saudi juga meminta daftar nama-nama perusahaan penyelenggara umrah yang telah mendapat izin operasional dari Kemenag. Hal ini perlu sebagai dasar pemberian endorsement (persetujuan atau pengesahan) dari Kementerian Haji Saudi.
Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui kualitas penyelenggaraan umrah memang kurang baik. Namun, pemerintah tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan umrah. Dalam hal ini, Kemenag hanya bertanggung jawab dan fokus pada penyelenggaraan haji, khususnya haji reguler.
“Sebab, semua urusan, termasuk penerbangan, itu dikelola swasta. Pemerintah hanya memberikan izin terhadap penyelenggara (travel) umrah yang memenuhi kriteria,” kata Menag kepada Republika, Ahad (15/2).
Karena itu, lanjut Menag, segala urusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah, seperti penerbangan, penginapan, dan manasik umrah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta, yaitu perusahaan penyelenggara umrah.
“Pemerintah hanya fokus di (penyelenggaraan) haji. Jadi kebijakannya, umrah memang kita serahkan sepenuhnya kepada swasta. Pemerintah sampai sekarang belum berpikir untuk menyelenggarakan umrah,” kata Menag.