Sabtu 28 Feb 2015 05:34 WIB

Dibuka Posko Pengaduan Biro Haji dan Umrah Nakal

Rep: Maspril Aries/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah Umrah yang telantar
Foto: Antara
Jamaah Umrah yang telantar

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Maraknya calon jamaah umrah dan haji yang menjadi korban penipuan dari agen perjalanan haji dan umrah yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perhatian Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan.

Salah satu upaya yang dilakukan Kemenag Sumsel adalah dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban agen perjalanan haji dan umrah.

“Kemenag Sumsel membuka posko pengaduan masyarakat sekaligus menjadi tempat informasi bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah dan haji,” kata Saefuddin Latief, Humas Kemenag Sumsel, Jumat (27/2).

Menurut Saefuddin, Kemenag Sumsel akan membuka posko pengaduan di setiap Kemenag kabupaten dan kota serta sampai ke KUA yang tersebar di 15 kabupaten dan kota di Sumsel.

Posko akan menampung pangaduan dari masyarakat juga menjadi pusat informasi jamaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan umrah dan haji.

Posko pengaduan, sambung Saefuddin, akan mulai dibuka Maret mendatang. “Dengan adanya posko ini sampai ke KUA, calon jamaah yang ada di desa bisa memberikan pengaduan dan bertanya tentang legalitas agen perjalanan haji yang terdaftar di Kanwil Kemenag Sumsel dan Kemenag di kabupaten atau kota,” katanya.

Ia mengungkapkan, akhir-akhir banyak kejadian yang menimpa calon jamaah umrah dan haji dari Sumsel yang gagal diberangkatkan agen atau perusahaan penyelenggara umrah dan haji.

“Yang lebih menyedihkan, ada calon jamaah yang sampai telantar di negara asing berhari-hari tanpa ada kepastian,” ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Hambali mengingatkan agar masyarakat curiga jika ada agen perjalanan atau perusahaan travel yang menawarkan berangkat haji dan umrah dengan ongkos yang murah.

“Kita imbau calon jamaah jangan tergiur dengan penawaran berangkat haji dan umrah dengan ongkos yang murah,” katanya.

Selain itu Kanwil Kemenag Sumsel menindak lanjut Surat Edaran Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan pendataan terhadap biro atau agen perjalanan haji dan umrah yang ada di Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement