REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta mensosialisasikan kebijakan pelarangan sementara bagi mereka yang pernah berhaji untuk berhaji lagi.
Dalam keterangan pers yang diterima Republika di Jakarta, Rabu (9/4), Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Abdurrahman Harun mengatakan kebijakan ini ditempuh oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, sebagai salah satu upaya untuk mengurai antrean daftar haji yang rata-rata mencapai 15 tahun tiap daerah. Di DKI sendiri antrean calon jamaah haji hingga 2029.
Dengan demikian, diharapkan terobosan ini bisa memberikan kesempatan bagi mereka yang memang belum pernah berhaji sama sekali. "Jadi kewajiban haji itu harus diberikan kepada yang belum berangkat haji," terang Abdurrahman saat mengadakan silaturahim dengan para jajaran pegawai Kementerian Agama se-Kepulauan Seribu di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Selasa (8/4) sore
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Tata Usaha, Saiful Mujab dan sejumlah jajaran Kanwil Kemenag DKI itu, Abdurrahman menekankan bahwa dalam sosialisasi kebijakan pembatasan bagi mereka yang sudah berangkat haji ini, harus disampaikan menggunakan pernyataan yang bijak dan bahasa agama, sehingga masyarakat bisa memahaminya.